Infrastruktur dasar mutlak harus dipenuhi untuk mendukung akses ke ibu Kota Maluku Utara Sofifi yang sekaligus berfungsi sebagai salah satu kebijakan dalam meningkatkan aksesibilitas antarwilayah. Strategi yang diterapkan adalah meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan transportasi regional untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar wilayah di Provinsi Maluku Utara. Upaya yang dilakukan, diantaranya adalah pengembangan Bandara Kuabang Kao di Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini disertai dengan peningkatan akses jalan nasional menuju Bandara. Upaya lainnya adalah Peningkatan kualitas pelayanan Pelabuhan Speed Sofifi, Penataan Kawasan Pelabuhan Speed, serta Pembangunan Kanal Halmahera.
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, yang diwakili Asdep Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air (IDPSDA) Rahman Hidayat melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau rencana peningkatan akses jalan nasional menuju Bandara Kuabang Kao. Kunjungan ini dilakukan pada Senin (21-6-2021) dalam rangka persiapan Rakor Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Provinsi Maluku Utara yang akan digelar di Sofifi Selasa (22-6-2021). “kami ingin memperoleh gambaran kondisi di lapangan, sebagai landasan untuk menentukan langkah kebijakan yang akan diterapkan” kata Asdep Rahman.
Provinsi Maluku Utara memiliki beberapa bandara komersil maupun perusahaan salah satunya adalah Bandar Udara Kuabang yang terletak di Desa Jati, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara. Bandara ini merupakan kategori Bandara Domestik Kelas III. Bandara ini memiliki panjang runway 2000×30 meter dengan luas Apron 157×72 meter. Adapun frekuensi penerbangan 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Selasa, Kamis dan Minggu. Bandara ini melayani rute Kao-Manado-Kao, dengan mayoritas penumpang dari Tobelo. Bandara ini memiliki pegawai berjumlah 26 PNS dan dibawah pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII (Manado). Bandara ini selesai dibangun Tahun 2016, dengan biaya operasional/ perawatan dari anggaran Kementerian Perhubungan.